Pasal 1 ayat 2
Sebelum Amandemen: Kedaulatan memang
berada di tangan rakyat, tetapi dilaksanakan sepenuhnya berada di tangan
rakyat, sehingga kelemahan di sini MPR dalam menjalankan kedaulatnnya
tidak dibatasi oleh undang-undang
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen,
kedaulatan masih berada di tangan rakyat tetapi semuanya harus sesuai
dengan undang-undang. Kelebihan dari amandemen ayat ini adalah
mengurangi kesewenang-wenangan penggunaan kedaulatan oleh rakyat dan
harus sesuai dengan undang-undang
Pasal 1 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Negara Indonesia
mempertegas statusnya sebagai negara hukum karena pada saat Orde Baru
kekuasaan banyak diselewengkan dan semuanya dikuasai oleh para
‘kerah-putih’ sehingga dengan di tambahkannya pasal ini, maka semua
orang Indonesia, tanpa melihat statusnya dalam berbuat harus tetap
dipertanggungjawabkan di depan hukum yang berlaku di Indonesia
Pasal 2 ayat 1
Sebelum Amandemen: Kelemahan dari ayat
ini adalah anggota MPR yang berasal dari golongan-golongan daerah bisa
saja tidak sesuai dengan kualifikasi yang diminta untuk duduk di kursi
MPR
Sesudah Amandemen: Kelebihan dari
amandemen ayat ini adalah anggota DPD yang akan duduk di MPR haruslah
melalui pemilihan umum sehingga bukan asal pilih saja
Pasal 3 ayat 1
Sebelum Amandemen: MPR hanya berperan untuk menetapkan UUD dan GBHN. Pengubahan UUD bukan menjadi hak MPR
Sesudah Amandemen: MPR bisa melakukan
perubahan pada UUD, selain menetapkannya. Apabila dipandang suatu pasal
tidak sesuai dengan zaman, maka MPR bisa melakukan perubahan sesuai
dengan UU yang berlaku
Pasal 3 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MPR berwenang sebagai
lembaga yang melantik presiden dan wakil presiden saja, karena
sebelumnya MPR juga memilih, mengangkat, dan memberhentikan presiden dan
wakil presiden
Pasal 3 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MPR hanya berwenang
untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden berdasarkan UUD, dengan
alasan presiden/wapres itu gagal dalam melaksanakan pemerintahan. Mereka
tidak berwenang untuk memilihnya
Pasal 5 ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak
penuh untuk membentuk UU dengan persetujuan DPR sehingga dengan demikian
UU yang dibentuk itu pasti bisa disahkan
Sesudah Amandemen: Presiden hanya berhak
untuk membuat dan mengajukan RUU kepada DPR untuk kemudian dibahas dan
disahkan. Kelebihan dari pengubahan ini adalah RUU yang sebelum
dijadikan UU bisa dilakukan wacana terlebih dahulu, apakah sesuai dengan
kondisi yang ada di masyarakat
Pasal 6 ayat 1
Sebelum Amandemen: Latar belakang
presiden Indonesia pada saat itu hanya disebutkan harus orang Indonesia
tanpa menjelaskan syarat yang lebih jelas lainnya
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen
latar belakang seorang presiden semakin dipertegas dengan beberapa
syarat, seperti harus mampu melaksanakan tugas kepresidenan secara
jasmani dan rohani
Pasal 6 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden dipilih
langsung oleh MPR dengan suara terbanyak tanpa adanya campur tangan
rakyat, sehingga rakyat tak pernah tahu bagiamana sosok/figur yang akan
menjadi pemimpin negara waktu itu
Sesudah Amandemen: Syarat-syarat untuk
menjadi presiden dan wapres diatur oleh UU sehingga sesuai dengan
ketentuan UU, maka dalam hal ini masyarakat Indonesia berhak untuk
memilih presiden serta wapres, tanpa ikut campur MPR secara langsung
Pasal 6A ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Di sini menegaskan
tentang hak pilih rakyat dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
secara langsung, sehingga hal ini tentu berbeda dengan masa Orde Baru
saat era kepemimpinan mantan Presiden Soeharto
Pasal 6A ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Calon Presiden dan
Wakilnya merupakan usulan dari satu parpol ataupun gabungan beberapa
parpol (koalisi) sebelum dilaksanakan pemilihan umum
Pasal 6A ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Ayat ini membahas
mengenai syarat sah untuk menjadi seorang Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya pada saat pemilu, yakni lebih
dari 50% secara nasional dan lebih dari 20% di tiap provinsi di
Indonesia
Pasal 6A ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila dalam
penghitungan ditemukan suara yang terbanyak yang sama pada dua calon
pasangan presiden dan wapresnya, maka akan dilaksanakan pemilu ulang
dengan calon para pemenang suara pertama dan kedua tersebut oleh rakyat
secara langsung
Pasal 6A ayat 5
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Syarat-syarat untuk
menjadi seorang Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjutnya akan
diterangkan di undang-undang yang berlaku
Pasal 7
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak
untuk diangkat kembali sebagai presiden dalam jangka 5 tahun
kepemerintahan dan selanjutnya bisa dipilih kembali tanpa batas yang
ada. Hal ini bisa saja membuat seorang Presiden untuk mencalonkan
dirinya berkali-kali atau selamanya
Sesudah Amandemen: Presiden memiliki hak
kepemerintahan sebanyak dua kali masa jabatan yang masing-masing
berjangka 5 tahun untuk dipilih oleh masyarakat Indonesia secara
langsung. Hal ini diharapkan bisa menghilangkan kepemerintahan abadi
Pasal 7A
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MPR dengan usul DPR
bisa saja memberhentikan jabatan seorang Presiden maupun Wakil Presiden
apabila dia terbukti telah melakukan pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan serta tindakan pidana berat lainnya ataupun sudah
tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi seorang Presiden ataupun
Wakil Presiden lagi
Pasal 7B ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Sebelum memberikan
usulan kepada MPR untuk memberhentikan seorang Presiden ataupun Wakil
Presiden yang terbukti salah melakukan tindakan semacam korupsi,
penyuapan, dan semacamnya, maka DPR terlebih dahulu mengajukan
permintaan ke MK sebelum memutuskan apakah Presiden atau Wapres tersebut
terbukti melakukan tindakan tersebut
Pasal 7B ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: DPR memiliki fungsi
pengawasan terhadap kinerja seorang Presiden beserta Wakil Presidennya,
dan apabila terbukti salah satunya ataupun keduanya melakukan kesalahan,
maka DPR telah menjalankan fungsi pengawasannya
Pasal 7B ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Sebelum mengajukan
permintaan untuk memberhentikan seorang presiden atau wapresnya yang
terbukti melakukan kesalahan ke MK, DPR haruslah melakukan sidang &
mendapatkan suara paling tidak 2/3 dari anggotanya dan anggota yang
hadir dalam sidang paling tidak sebanyak 2/3 dari keseluruhannya untuk
bisa mengajukan permintaan pemberhentian presiden / wapres
Pasal 7B ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MK diberi waktu paling
lambat 90 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus usulan DPR
setelah MK menerima usulan permintaan pemberhentian presiden atau
wakilnya
Pasal 7B ayat 5
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila MK telah
menemukan bahwa usul yang disampaikan DPR itu benar mengenai
kesalahan-kesalahan yang dilakukan presiden atau wakilnya dan
menyetujuinya, maka DPR berhak untuk meneruskan usul pemberhentian itu
ke MPR
Pasal 7B ayat 6
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Setelah menerima
persetujuan dari MK dan mendapat tembusan dari DPR, maka MPR berhak
menyelenggarakan sidang dan memutuskannya paling lambat 30 hari setelah
usul dari DPR tersebut diterima MPR
Pasal 7B ayat 7
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Presiden atau wakil
presiden yang terbukti bersalah akan korupsi/suap/tindakan tercela
lainnya diberi hak untuk menyampaikan penjelasannya di sidang paripurna
MPR sebelum MPR melakukan penghitungan suara dari anggotanya dengan
jumlah anggota yang hadir paling tidak ¾ dan jumlah suara paling tidak
sebanyak 2/3 dari yang hadir itu
Pasal 7C
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Presiden tidak meiliki
hak untuk membekukan ataupun membubarkan DPR karena DPR adalah lembaga
wakil rakyat yang berfungsi utuk melaksanakan fungsi pengawasannya
terhadap kinerja pemerintah
Pasal 8 ayat 1
Sebelum Amandemen: Wakil presiden
memiliki hak untuk menggantikan posisi presiden apabila ada kondisi
tertentu yang menghalanginya untuk berhenti bertugas. Wakil presiden
tersebut akan menggantikannya sampai habis
Sesudah Amandemen: Wakil Presiden berhak
menggantikan posisi presiden dalam menjalankan tugasnya sampai masa
presiden yang mangkat itu habis, bukannya sampai masa seumur hidup
Pasal 8 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila terjadi
kekosongan jabatan wakil presiden yang disebabkan oleh sakit/meninggal
dunia/sebab lainnya, maka MPR akan menyelenggarakan rapat sidang untuk
membahas dua calon wapres yang sebelumnya diusulkan oleh presiden
Pasal 8 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila terdapat
keadaan di mana presiden & wakil presiden secara bersama-sama tidak
bisa melaksanakan kewajibannya, maka pelaksana tugas kepresidenan yang
terdiri dari Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan berkewajiban melaksanakan tugas kepresidenan untuk sementara.
Sedangkan MPR diberi hak selambat-lambatnya 30 hari untuk melakukan
sidang dalam penentuan Presiden dan Wakil Presiden baru dengan calon
yang diusulkan oleh dua partai politik yang menduduki posisi dua dan
tiga pada pemilihan umum sebelumnya. Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang terpilih itu nantinya akan bekerja selama masa jabatan Presiden
yang berhalangan sebelumnya.
Pasal 9 ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden diterangkan
dalam janjinya untuk menjalankan peraturan dengan seluas-luasnya tanpa
batas yang nyata. Sehingga, hal ini membuat suatu kelemahan pada citra
Presiden tanpa memandang rakyat
Sesudah Amandemen: Janji presiden sesudah
amandemen berubah yang dicirikan dengan Presiden menjalankan peraturan
selurus-lurusnya dengan UU sehingga diharapkan tidak terjadi
penyelewengan kekuasaan
Pasal 9 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Sumpah yang diucapkan
oleh Presiden dan wakilnya haruslah disaksikan oleh MPR dihadapan MA,
apabila MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang. Dengan demikian,
kesaksian oleh mereka bisa dibenarkan
Pasal 11 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Dalam pembuatan
perjanjian Internasional dengan negara lain yang berdampak pada
perekonomian rakyat, Presiden haruslah melakukan perundingan/pembahasan
dengan DPR
Pasal 11 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Segala ketentuan mengenai Perjanjian Internasional diatur oleh Undang-Undang yang berlaku
Pasal 13 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden berhak menerima duta dari negara lain tanpa melalui pertimbangan siapapun
Sesudah Amandemen: Setelah diamandemen,
ayat 2 mempertegas ayat pertama dalam hal pengangkatan duta negara lain
tapi harus melalui perundingan dengan DPR
Pasal 13 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Amandemen pada ayat 3
lebih mempertegas ayat 2 namun dengan perbedaan dalam penempatan duta
negara lain yang perlu memperhatikan usulan/melalui perundingan dengan
DPR
Pasal 14 ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya
Sesudah Amandemen: Pemberian grasi dan
rehabilitasi oleh Presiden kepada orang tertentu harus melalui
pertimbangan Mahkamah Agung sehingga dengan demikian Presiden tidak
sewenang-wenang dalam memberikan grasi dan semacamnya
Pasal 14 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya
Sesudah Amandemen: Pada ayat 2, pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden harus melalui pertimbangan DPR, bukannya MA
Pasal 15
Sebelum Amandemen: Presiden berhak
kapanpun dan sesuai dengan kemauannya memberikan gelar, tanda jasa, dan
tanda-tanda kehormatan kepada siapapun
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen,
Presiden dalam memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada
seseorang haruslah sesuai dengan perundangan yang berlaku
Pasal 16 ayat 1
Sebelum Amandemen: Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia
Pasal 16 ayat 2
Sebelum Amandemen: DPA berkewajiban memberikan jawab kepada Presiden dan memajukan usul kepada pemerintah
Pasal 16 ayat 1 dan 2
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen,
Presiden berhak mengangkat DPA yang memiliki tugas untuk memberikan
nasehat dan pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Dengan demikian, pasal 16 ayat (1) dan (2)
sesudah amandemen dilebur menjadi satu tapi dirubah dalam hal konten
Pasal 17 ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang membantunya dalam bertugas
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, tidak ada perubahan pada ayat 2 ini secara kontekstual
Pasal 17 ayat 3
Sebelum Amandemen: Sebelum era reformasi, menteri-menteri bekerja memimpin departemen pemerintahan
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, para menteri membidangi dalam urusan tertentu kepemerintahan
Pasal 17 ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran jajaran dalam kementrian sesudah amandemen
harus disesuaikan/diatur dalam undang-undang yang berlaku. Bukan
sepenuhnya ada di tangan Presiden
Pasal 18 ayat 1
Sebelum Amandemen: Pembagian
daerah-daerah di Indonesia, baik besar ataupun kecilnya tidak hanya
didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Indonesia tetapi juga
harus berdasarkan asas permusyawaratan yang berlaku pada sistem
pemerintahan yang ada. Selain itu hak-hak untuk membentuk daerah-daerah
istimewa di Indonesia, seperti Yogyakarta juga harus dipertimbangkan
Sesudah Amandemen: Ayat ini mempertegas
struktur provinsi. Provinsi terdiri dari kabupaten dan kota serta
kesemuanya diatur dalam perundangan yang berlaku
Pasal 18 ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Pemerintah daerah
provinsi, kabupaten maupun kota memiliki hak untuk mengurusi daerahnya
sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Pasal 18 ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Di setiap pemerintahan
daerah provinsi, kabupaten maupun kota memiliki DPRD di tiap
tingkatannya, tetapi para anggotanya harus dipilih melaui pemilihan umum
Pasal 18 ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Gubernur, Bupati, dan
Walikota harus dipilih berdasarkan pemilihan umum yang diselenggarakan
di provinsi, kabupaten ataupun kota secara demokratis sehingga peran
serta masyarakat sangat menentukan dalam pemilukada ini, selain pilpres
Pasal 18 ayat 5
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Pemda dapat
menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya, semisal tambang yang
berfungsi demi kemaslahatan penduduk di situ namun masih dalam
pengawasan pemerintah pusat dan juga pajak daerah. Namun, urusan pusat
bukanlah perhatian dari Pemda
Pasal 18 ayat 6
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Pemda bisa membuat
peraturan daerahnya sendiri demi kepentingan otonomi daerah dan tugas
pembantuan. Peraturan lainnya juga termasuk hak otonomi daerah. Semuanya
berfungsi untuk memajukan kesejahteraan penduduk di dalamnya
Pasal 18 ayat 7
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Penyelenggaraan
pemerintah daerah untuk lebih lanjut diatur dalam undang-undang,
termasuk susunan dan tata cara penyelenggaraannya
Pasal 18A ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Mengatur hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (Pemprov,
Pemkab, Pemkot) yang sesuai dengan undang-undang dengan memperhatikan
kehususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh tiap daerah di Indonesia.
Dengan demikian, tidak akan terjadi kebebasan yang tidak
bertanggungjawab di Pemda karena kesalahan pemahaman otonomi daerah dan
tidak adanya pemantauan dan kendali dari Pemerintah Pusat
Pasal 18A ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Mengatur masalah
pemanfaatan sumberdaya alam antara pemerintah daerah dengan pemerintah
pusat demi kepentingan bersama, meskipun pemda diberikan hak otonomi
untuk mengelola sumberdaya yang terkandung di daerahnya masing-masing.
Sumberdaya alam yang ada di Indonesia sendiri dimanfaatkan untuk
kepentingan masyarakat bersama, bukan hanya miliki suatu daerah tertentu
secara penuh
Pasal 18B ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Satuan-satuan
pemerintah daerah yang bersifat khusus ataupun istimewa akan diakui oleh
Pemerintah Pusat, seperti Satpol PP dan Kepolisian Pamong Praja. Namun,
semuanya juga harus diatur dengan Undang-Undang yang berlaku
Pasal 18B ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Adat istiadat yang
berkembang di Indonesia, seperti kesatuan masyarakat adat suku Bali,
Kekeratonan Surakarta/Ngayogyakarta, dll secara resmi mendapat pengakuan
dari Negara, tetapi harus berdasarkan prinsip yang berlaku di NKRI ini,
dan yang terutama mengutamakan asas Ketuhanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar