Jumat, 24 Mei 2013

UUD 1945 sebelum amandemen

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA



TAHUN 1945



PEMBUKAAN



( P r e a m b u l e )



     Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,



maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.



 Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat



yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan



pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil



dan makmur.



  Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan



luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan



dengan ini kemerdekaannya.



 Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang



melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk



memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut



melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan



keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu



Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara



Republik Indonesia yang berkedaulatan  rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan



Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan



Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam



Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi



seluruh rakyat Indonesia.



UNDANG-UNDANG DASAR



BAB I



BENTUK DAN KEDAULATAN



Pasal 1



(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.



(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis



Permusyawaratan Rakyat.



BAB II



MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT



Pasal 2



(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan



Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,



menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.



(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu



kota negara.



(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang



terbanyak.



Pasal 3



Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis



besar daripada haluan negara.



BAB III



KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA



Pasal 4



(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.



(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. 



Pasal 5



(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan



Dewan Perwakilan Rakyat.



(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang



sebagaimana mestinya.



Pasal 6



(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.



(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan



suara yang terbanyak.



Pasal 7



Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan



sesudahnya dapat dipilih kembali.



Pasal 8



Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa



jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.



Pasal 9



Sebelum memangku jabatannya, Presiden  dan Wakil Presiden bersumpah menurut



agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan



Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : 



 Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :



     “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik



Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,



memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan



peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.



    Janji Presiden (Wakil Presiden) : 



      “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden



Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan



seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan



Bangsa”.



Pasal 10



Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan



Angkatan Udara.



Pasal 11



Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat



perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.



Pasal 12



Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya



ditetapkan dengan undang-undang.



Pasal 13



(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.



(2) Presiden menerima duta negara lain.



Pasal 14



Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.



Pasal 15



Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.



BAB IV



DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG



Pasal 16



(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.



(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak



memajukan usul kepada pemerintah.



BAB V



KEMENTERIAN NEGARA



Pasal 17



(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.



(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.



(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.



BAB VI



PEMERINTAH DAERAH



Pasal 18



Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan



pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan



mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak



asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.



BAB VII



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT



Pasal 19



(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.



(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.



Pasal 20



(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.



(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan



Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam



persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.



Pasal 21



(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang.



(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan



oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan



Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.



Pasal 22



(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan



pemerintah sebagai pengganti undang-undang.



(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat



dalam persidangan yang berikut.



(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.



BAB VIII



HAL KEUANGAN



Pasal 23



(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.



Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan



pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.



(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.



(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.



(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.



(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan



Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil



pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.



BAB IX



KEKUASAAN KEHAKIMAN



Pasal 24



(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan



kehakiman menurut undang-undang.



(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. 



Pasal 25



Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan



undang-undang. 



BAB X



WARGA NEGARA



Pasal 26



(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang



bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.



(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.



Pasal 27



(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan



dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.



(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi



kemanusiaan. 



Pasal 28



Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan



dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.



BAB XI



A G A M A



Pasal 29



(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.



(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya



masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.



BAB XII



PERTAHANAN NEGARA



Pasal 30



(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.



(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.



BAB XIII



P E N D I D I K A N



Pasal 31



(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.



(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional,



yang diatur dengan undang-undang.



Pasal 32



  Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.



BAB XIV



KESEJAHTERAAN SOSIAL



Pasal 33



(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.



(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup



orang banyak dikuasai oleh negara.



(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara



dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.



Pasal 34



Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.



BAB XV



BENDERA DAN BAHASA



Pasal 35



Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.



Pasal 36



Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.



BAB XVI



PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR



Pasal 37



(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah



anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.



(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah



anggota yang hadir.



ATURAN PERALIHAN



Pasal I



Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan



pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.



Pasal II



Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum



diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.



Pasal III



Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan



Kemerdekaan Indonesia.



Pasal IV



Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan



Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya



dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.



ATURAN TAMBAHAN



(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden



Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam



Undang-Undang Dasar ini.



(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu



bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar